Posted by : Ishimaru Masahiro
6 Mei 2017
Peraturan dan Regulasi (Telekomunikasi)
Azas dan Tujuan Telekomunikasi
·
Azas
Azas dalam telekomunikasi diterangkan dalam UU No. 36
tahun 1999 dalam Bab 2 Azas dan Tujuan, pasal 2 yang berbunyi : Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum,
keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
·
Tujuan Telekomunikasi
Tujuan telekomunikasi dijelaskan dalam pasal 3 yang
berbunyi : Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,
serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Penyelenggaran Telekomunikasi dan
Penyidikan
·
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Menurut bab 4 pasal 7, penyelenggaraan telekomunikasi meliputi :
a.
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi;
b.
penyelenggaraaan jasa telekomunikasi;
c.
penyelenggaraan telekomunikasi khusus.
Berdasarkan pasal 8
1.
Ayat 1, penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau
penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh : BUMN, BUMD, badan
usaha swasta atau kopersi.
2.
Ayat 2, penyelenggaraan Telekomunikasi khusus dapat
dilakukan oleh : perseorangan, instansi pemerintah dan badan hukum selain
penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa
telekomunikasi.
·
Penyidikan menurut bab 5 pasal 44, dapat dilakukan oleh
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil
tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di
bidang telekomunikasi.
Sanksi Administrasi dan Ketentuan Pidana
·
Sangsi administrasi, diberikan kepada siapa saja yang
melanggar. Sanksi administrasi ini diatur dalam bab 6 pasal 45-46.
Sanksi administrasi yaitu berupa pencabutan izin. Pencabutan izin
diberikan setelah penyelenggara mendapatkan peringatan tertulis sebelumnya.
Jika masih tetap dilaksanakan, maka pencabutan izin akan langsung dilayangkan.
·
Ketentuan pidana bagi yang melanggar UU telekomunikasi,
dijelaskan pada bab 7 pasal 47-59.
Pidana yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan atau denda. Lama dan
besarnya pidana yang diberikan jumlahnya berbeda-beda. Tergantung pasal yang
dikenakan. Untuk pidana penjara paling lama hukumannya yaitu 6 tahun dan untuk
denda dapat dikenakan paling banyak Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Sumber :
UU NO 36 Tentang TELEKOMUNIKASI
http://hitoshi10.wordpress.com/2010/04/06/uu-no-36-tentang-telekomunikasi/