Posted by : Ishimaru Masahiro
6 Mei 2017
Peraturan dan Regulasi (Hak Cipta)
Pengertian dan Ketentuan umum Hak Cipta
Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002 Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1
:
1.
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama
-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak
Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain
yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5.
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta,
yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
6.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal
2-28.
·
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12)
Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau
musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
·
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13)
Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga
Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat
Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Perlindungan & Pembatasan Hak Cipta
·
Perlindungan Hak cipta Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalahsepanjang hidup penciptanya ditambah
50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau
dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
·
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18.
Prosedur Pendaftaran HAKI
·
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta
pasal 35, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia]. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan
langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak
cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan
formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs webDitjen
HKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan – ciptaan terdaftar
dikelola oleh Ditjen HKI dandapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai
biaya.
·
Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4,
pasal 35-44.
Sumber :
UU NO 19 Tentang HAK CIPTA
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002