Tampilkan postingan dengan label Jurnal. Tampilkan semua postingan
ABSTRAKSI
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi
perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah
masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Bentuk–Bentuk Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship).
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV).
c.
Korporasi / Corporation.
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja.
2.
Penarikan Tenaga Kerja.
3.
Seleksi Tenaga Kerja.
4.
Penempatan Tenaga Kerja.
PENDAHULUAN
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi
perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah
masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Dengan biaya
yang jauh lebih murah dan akses internet yang dapat dilakukan dimana saja dan
kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah
sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik
seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan
ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan
dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan
banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan,
firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
PEMBAHASAN
Bentuk–Bentuk Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship).
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV).
c.
Korporasi / corporation.
1.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh
seorang Pemilik.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha.
·
Pengendalian seutuhnya.
·
Organisasi sederhana.
·
Pajak rendah.
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian.
·
Dana terbatas.
·
Ketrampilan terbatas.
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Perusahaan Kemitraan/ Partnership.
Keuntungan :
·
Dana tambahan.
·
Kerugian ditanggung Bersama.
·
Lebih ada spesialisasi.
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian.
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
·
Berbagi laba.
3.
Korporasi.
Keuntungan
:
·
Tanggung jawab terbatas.
·
Akses terhadap modal.
·
Transfer kepemilikan.
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi.
·
Transparansi public.
·
Masalah keagenan.
·
Pajak tinggi.
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh
Negara.
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karaktersitik BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun
fasilitas publik.
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan
kerahasiaan harus dikuasai Negara.
·
Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
·
Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan
swasta.
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
·
Satu anggota adalah satu suara.
·
Organisasi diurus secara demokratis.
·
Kumpulan individu.
·
Manajemen bersifat terbuka.
Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Mengapa Mendirikan Badan Usaha?
1.
Untuk Hidup.
2.
Bebas dan tidak terikat.
3.
Dorongan Sosial.
4.
Mendapat Kekuasaan.
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi dalam
pendirian badan usaha.
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.
Pemasaran barang dan jasa.
3.
Penentuan harga.
4.
Pembelian.
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.
Organisasi intern.
7.
Pembelanjaan.
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Badan Hukum Sebuah Perusahaan.
o
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
o
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
Proses Pendirian Badan Usaha.
o
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
o
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
o
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)
pendiri).
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
Kementerian Kehakiman.
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan
Pakta Integritas.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan
dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification/ Job
Requirement.
Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Successive Selection
Process dan Compensatory Selection Process. Successive Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan
Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Kontak Bisnis.
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas.
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia
pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang
dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan
sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah
korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah
(public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/
jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa. Pakta Integritas perlu
dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu
menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak
melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas
tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/
Lembaga :
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tuduhan–tuduhan suap.
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
·
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan
kontrak pengadaan yang bebas suap.
·
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
·
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
·
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik
kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
·
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan
dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun
terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula
beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV),
Korporasi / corporation, BUMN, dan Koperasi.
DAFTAR PUSTAKA :
1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
KELOMPOK :
Anthony Martono (11113176)
M. Aditya Rahman (15113109)
Jurnal Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi
0
ABSTRAKSI
Hak
cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik
dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan.
Hak cipta, langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan,
perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan
kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis
ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah
suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung
karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak
“pedang bermata dua” pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya
seringkali sama. Artikel ini menguraikan
dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan empat skenario
untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.
PENDAHULUAN
Setiap
orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan,
dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan
hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional
pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection
of Literary and Artistic Works. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak
moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang–undangan suatu negara), hak
ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari
karya ciptanya dan produk–produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk
memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat
pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta.
PEMBAHASAN
1.
Ketentuan Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya–karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam undang–undang hak cipta, yaitu yang berlaku
saat ini undang–undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang–undang tersebut, pengertian
hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan–pembatasan menurut peraturan perundang–undangan yang
berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup
Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2–28 :
a.
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku,
Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (layout) Karya Tulis yang diterbitkan,
dan semua Hasil karya tulis lain, Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu, Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan
dan Ilmu Pengetahuan, Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, Drama atau Drama
Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, dan Pantomim, Seni Rupa dalam segala
bentuk seperti Seni Lukis, Gambar, Seni Ukir, Seni Kaligrafi, Seni Pahat, Seni
Patung, Kolase, dan Seni Terapan, Arsitektur, Peta, Seni Batik, Fotografi,
Sinematografi, Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat
terbuka lembaga–lembaga Negara, peraturan perundang–undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan–badan sejenis lainnya.
3.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Ø Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang–undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f.
Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Ø Menurut Pasal 1 ayat 8,
yaitu : Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi–fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi–instruksi tersebut.
Ø Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu
: Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program
komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1–6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang–kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata–mata
untuk digunakan sendiri.
5.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang–undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan–ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran
HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35–44.
KESIMPULAN
a.
Ruang lingkup hak cipta meliputi pengetahuan, seni, dan
sastra.
b.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan suatu kewajiban,
sebab hak cipta dilindungi sejak ia diciptakan atau dipublikasikan, oleh Karena
itu pendaftaran hak cipta bersifat fasilitatif, artinya Negara akan
memfasilitasi setiap orang yang akan mendaftarkan hak ciptanya.
c.
Pencipta/ pemegang hak cipta dapat melisensikan kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan sesuai dengan perjanjian
lisensi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
d.
Penyidikan dan tindak pidana terhadap pelanggaran hak cipta
bukan lagi tergolong delik aduan akan teteapi merupakan delik biasa.
DAFTAR PUSTAKA :
KELOMPOK :
Anthony
Martono (11113176)
M. Aditya
Rahman (15113109)
Jurnal UU No. 19 Tentang Hak Cipta
0
ABSTRAK
Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau
Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace
menghasilkan berbagai bentuk lingkungan cyberspace yang kemudian melahirkan
istilah baru yang dikenal dengan Cybercrime. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime
dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan
komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh
keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Jenis-jenis cybercrime
terbagi menjadi tiga macam, yaitu berdasarkan aktifitas yang dilakukannya,
motif kegiatan, dan sasaran kejahatan.
PENDAHULUAN
Perkembangan teknologi informasi-komputer saat ini sudah
mencapai pada tahap di mana ukurannya semakin kecil, kecepatannya semakin
tinggi, namun harganya semakin murah dibandingkan dengan kemampuan kerjanya.
Hal ini yang menyebabkan kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin
meningkat. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau Internet telah
menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace, sebuah dunia komunikasi
berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual.
Banyak segi positif yang dapat diambil dari dunia maya
ini, diantaranya dapat dengan mudah mendapatkan informasi, melakukan transaksi
jual-beli secara online, menambah lingkup pertemanan dengan social media secara
online, dan tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan
segala krestifitas manusia. Jika ada segi positif tentu saja ada segi
negatifnya, salah satunya seperti pornografi. Namun, teknologi yang semakin
berkembang juga membuat segi negatif semakin bertambah, yaitu dengan munculnya
istilah kejahatan internet seperti serangan Virus, Worm, Trojan, Denial of
Service (DoS), Web Deface, Pembajakan Software, sampai dengan masalah pencurian
kartu kredit semakin sering menghiasi halaman media massa. Kejahatan pada dunia
komputer terus meningkat sejalan dengan perkembangan dan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada bidang ini.
Tantangan ini sebenarnya memang sudah muncul sejak awal.
Kemunculan teknologi komputer hanya bersifat netral. Pengaruh positif dan
negatif yang dihasilkan oleh palir teknologi komputer lebih banyak tergantung
dari pemanfaatannya. Pengaruh negatif yang berkembang dengan pesat dan
merugikan banyak pengguna komputer diseluruh dunia adalah kejahatan komputer
melalui jaringan internet atau yang biasa disebut dengan Cybercrime.
PEMBAHASAN
A.
Kejahatan Komputer
1.
Pengertian
Kejahatan Komputer yang di definisikan oleh 3 ahli komputer :
·
Forester
& Morrison (1994) mendefinisikan kejahatan komputer sebagai : aksi kriminal
dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
·
Girasa
(2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan
teknologi komputer sebagai komponen utama.
·
Tavani
(2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu : kejahatan
dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi
cyber dan terjadi di dunia cyber.
2.
Etika
– Etika Pada Kejahatan Komputer
Ø Pengaruh Komputer Pada Masyarakat
Aplikasi sosial dari komputer termasuk menggunakan
komputer dalam memecahkan masalah sosial seperti masalah kejahatan. Dampak
sosial ekonomi dari computer memberikan pengaruh dari masyarakat termasuk dari
penggunakan komputer. Contoh komputerisasi proses produksi memiliki dampak
negatif seperti berkurangnya lahan kerja bagi manusia. Hal ini disebabkan
karena pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia sekarang dilakukan oleh
komputer. Dampak positifnya yaitu konsumen diuntungkan dengan hasil produk yang
berkualitas dan memiliki harga yang lebih murah.
Ø Pengaruh Komputer Pada Pekerjaan dan Hasil Produksi
Pengaruh komputer pada pekerjaan dan hasil produksi secara
langsung dapat dilihat pada penggunaan komputer untuk otomatisasi aktif. Tidak
ada keraguan bahwa penggunaan komputer telah menghasilkan pekerjaan baru dan
menambah hasil produksi, dsementera itu dilain pihak mengurai kesempatan kerja
yang menyebabkan banyaknya pengangguran. Para pekerja yang dibutuhkan biasnya
harus memiliki keahlian analisis system, program komputer dan menjalankan
komputer.
Ø Pengaruh Pada Persaingan
Komputer mengizinkan perusahaan besar untuk menjadi lebih
efisien atau strategi memperoleh keuntungan dari pesaing. Hal ini bias memiliki
beberapa dampakanti persaingan. Bisnis perusahaan kecil yang bias bertahan
dikarenakan ketidak efisienan dari perusahaan besarapakah sekarang dikendalikan
atau diserap oleh perusahaan besar.
Ø Pengaruh Pada Kualitas Hidup
Komputer hanyalah sebagian yang bertanggung jawab sebagai
standar hidup yang tinggi dan pertambahan waktu luang untuk waktu orang yang
santai. Komputer dapat menjadi peningkatan dalam kualitas hidup karena mereka
dapat meningkatkan kondisi kualitas pekerjaan dan kandungan aktivitas kerja.
Ø Pengaruh Pada Kebebasan
Informasi rahasia yang dimiliki seseorang didalam pusat
data komputer pemerintah, dan bisnis pribadi perwakilan. Perusahaan dapat
terjadi penyalah gunaan dan ketidak adilan lainnya. Akibat dari pelanggaran
tyerhadap kebebasan.
3.
Mengapa
Kejahatan Komputer Semakin Meningkat?
a)
Aplikasi
bisnis berbasis TI dan jaringan komputer meningkat online banking, e-commerce,
Electronic data Interchange (EDI).
b)
Desentralisasi
server.
c)
Transisi
dari single vendor ke multi vendor.
d)
Meningkatnya
kemampuan pemakai (user).
e)
Kesulitan
penegak hokum dan belum adanya ketentuan yang pasti.
f)
Semakin
kompleksnya system yang digunakan, semakin besarnya source code program yang
digunakan.
g)
Berhubungan
dengan internet.
4.
Faktor
– Faktor Penyebab Kejahatan Komputer
Beberapa faktor yang menyebabkan kejahatan komputer makin
marak dilakukan antara lain adalah :
·
Akses
internet yang tidak terbatas.
·
Kelalaian
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan
komputer.
·
Mudah
dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang
super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah untuk dilakukan tetapi akan
sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini mendorong para pelaku kejahatan
untuk terus melakukan hal ini.
·
Para
pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang
besar, dan fanatik akan teknologi komputer. Pengetahuan pelaku kejahatan
komputer tentang cara kerja sebuah komputer jauh diatas operator komputer.
·
Sistem
keamanan jaringan yang lemah.
·
Kurangnya
perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi
perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvesional. Pada kenyataannya
para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya.
·
Belum
adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
·
Penyalahgunaan
kartu kredit termasuk kejahatan yang sangat sulit ditanggulangi, karena hukum
di Indonesia belum ada yang khusus mengatur hukuman terhadap kejahatan ini,
namun untuk mengurangi dan mencegahnya, para pemegang kartu kredit dapat
melakukan tindakan hati – hati seperti yang disarankan oleh bank Niaga berikut
ini :
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit :
1)
Simpan
kartu Anda di tempat yang aman.
2)
Hafalkan
nomor pin dan jangan pernah dituliskan.
3)
Jangan
pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi.
4)
Periksa
jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft.
5)
Pastikan
kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi.
6)
Simpan
Sales Draft dan cocokkan pada lembar tagihan bulanan.
7)
Apabila
ada transaksi yang diragukan segera laporkan keberatan Anda secara tertulis
melalui Fax Customer Service Credit Card.
B.
Hacker
1.
Definisi
Hacker
Banyak orang yang sering mendengar tentang kata Hacker
bahkan orang yang tidak pernah memegang komputer sekalipun. Di Indonesia
sendiri umumnya kata Hacker kebanyakan dimengerti sebagai seorang ahli komputer
yang mampu melakukan tindakan-tindakan pembobolan suatu situs, mencuri kartu
kredit, dan sejenisnya. Alias Hacker adalah identik dengan kriminal,... apa
benar demikian?
Asal pertama kata "Hacker" sendiri berawal dari
sekitar tahun 60-an di Las Vegas di adakan sebuah permainan (Game) yang
menggunakan system jaringan komputer (networking) dimana cara permainan itu
satu sama lain berusaha untuk masuk ke sistem komputer lawan (pemain lainya)
dan melumpuhkannya. dari sinilah kemudian orang-orang menamakan sekelompok anak
– anak muda yang mengikuti permainanan ini sebagai "Hackers" yaitu
sekelompok anak-anak muda yang mampu menjebol dan melumpuhkan system komputer
orang.
Kemudian pada perkembangan selanjutnya muncul kelompok
lain yang menyebut nyebut diri hacker, padahal bukan. Mereka ini (terutama para
pria dewasa) yang mendapat kepuasan lewat membobol komputer dan mengakali
telepon (phreaking). Hacker sejati menyebut orang-orang ini ‘cracker’ dan tidak
suka bergaul dengan mereka. Hacker sejati memandang cracker sebagai orang
malas, tidak bertanggung jawab, dan tidak terlalu cerdas. Hacker sejati tidak
setuju jika dikatakan bahwa dengan menerobos keamanan seseorang telah menjadi
hacker.
Para Hacker sejati sebetulnya memiliki kode etik yang pada
awalnya diformulasikan dalam buku karya Steven Levy berjudul Hackers: Heroes of
The Computer Revolution, pada tahun 1984.
Kode etik hacker tersebut, yang kerap dianut pula oleh
para cracker, adalah :
·
Akses
ke sebuah sistem komputer, dan apapun saja dapat mengajarkan mengenai bagaimana
dunia bekerja, haruslah tidak terbatas sama sekali.
·
Segala
informasi haruslah gratis.
·
Jangan
percaya pada otoritas, promosikanlah desentralisasi.
·
Hacker
haruslah dinilai dari sudut pandang aktifitas hackingnya, bukan berdasarkan
standar organisasi formal atau kriteria yang tidak relevan seperti derajat,
usia, suku maupun posisi.
·
Seseorang
dapat menciptakan karya seni dan keindahan di komputer.
·
Komputer
dapat mengubah kehidupan seseorang menjadi lebih baik.
Jadi, hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa,
dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan
mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat
lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi
dan hal-hal lainnya, terutama keamanan.
Ada juga yang bilang hacker adalah orang yang secara
diam-diam mempelajari sistem yang biasanya sukar dimengerti untuk kemudian
mengelolanya dan membagikan hasil ujicoba yang dilakukannya. Hacker tidak
merusak sistem.
Beberapa tingkatan hacker antara lain :
Ø Elite
Mengerti sistem luar dalam, sanggup mengkonfigurasi &
menyambungkan jaringan secara global, melakukan pemrogramman setiap harinya,
effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat, tidak
menghancurkan data-data, dan selalu mengikuti peraturan yang ada. Tingkat Elite
ini sering disebut sebagai “suhu”.
Ø Semi Elite
Mempunyai kemampuan & pengetahuan luas tentang
komputer, mengerti tentang sistem operasi (termasuk lubangnya), kemampuan
programnya cukup untuk mengubah program eksploit.
Ø Developed Kiddie
Kebanyakkan masih muda & masih sekolah, mereka membaca
tentang metoda hacking dan caranya di berbagai kesempatan, mencoba berbagai sistem
sampai akhirnya berhasil dan memproklamirkan kemenangan ke lainnya, umumnya
masih menggunakan Grafik User Interface (GUI) & baru belajar basic dari
UNIX tanpa mampu menemukan lubang kelemahan baru di sistem operasi.
Ø Script Kiddie
Kelompok ini hanya mempunyai pengetahuan teknis networking
yang sangat minimal, tidak lepas dari GUI, hacking dilakukan menggunakan trojan
untuk menakuti & menyusahkan hidup sebagian pengguna Internet.
Ø Lamer
Kelompok ini hanya mempunyai pengalaman & pengetahuan
tapi ingin menjadi hacker sehingga lamer sering disebut sebagai ‘wanna-be’
hacker, penggunaan komputer mereka terutama untuk main game, IRC, tukar menukar
software prirate, mencuri kartu kredit, melakukan hacking dengan menggunakan
software trojan, nuke & DoS, suka menyombongkan diri melalui IRC channel,
dan sebagainya.
Ø Wannabe
Wannabe hacker menganggap hacking lebih sebagai
philosophy, atau seni kehidupan. Mereka mulai membaca teknik-teknik hacking
dasar dan melakukan searching (pencarian) dokumen-dokumen hack yang lebih
serius. Wannabe telah menunjukkan antusiasnya dalam hacking dan mulai meninggalkan
dunia lamer yang penuh kebodohan.
Ø Larva
Perjalanan penuh perjuangan menjadi kupu-kupu. Larva telah
disibukkan dengan berbagai pertanyaan bagaimana benda-benda bekerja? Bagaimana
dunia bekerja. Larva adalah step terpenting dalam pembentukan jati diri hacker.
Mereka menemukan cara untuk membuat eksploits sendiri. Mencoba melakukan
penetrasi sistem tanpa melakukan pengerusakan, karena mereka tahu, pengerusakan
system adalah cara termudah bagi mereka (sysadmin dan polisi) untuk menangkap
jejak sang larva.
Ø Hacker
Sebuah keindahan, naluri, karunia tuhan terhadap
orang-orang yang berjuang. Akhirnya tingkatan tertinggi dari budaya digital
telah dicapai. Sebuah dunia baru menanti. Dunia hacking!
C.
Cracker
1.
Definisi
Craker
Cracker yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk
dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi untuk hal
yang jahat.
Hal ini sangat berbeda dengan istilah Hacker yang
memnggunakan keahliannya untuk kebaikan dan kebajikan duniawi. Pada dasarnya
dunia hacker & cracker tidak berbeda dengan dunia seni, disini kita akan
berbicara seni keamanan jaringan Internet.
Ciri-ciri seorang cracker adalah :
·
Bisa
membuat program C, C++ atau pearl.
·
Mengetahui
tentang TCP/IP.
·
Menggunakan
internet lebih dari 50 jam perbulan.
·
Mengetahaui
sitem operasi UNIX atau VMS.
·
Mengoleksi
sofware atau hardware lama.
·
Lebih
sering menjalankan aksinya pada malam hari karena tidak mudah diketahui orang
lain.
Penyebab cracker melakukan penyerangan antara lain :
·
Kecewa
atau balas dendam.
·
Petualangan.
·
Mencari
keuntungan.
2.
Perbedaan
Hacker dan Craker
1)
Hacker
Ø Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem
atau situs.
Sebagai contoh : jika seorang hacker mencoba menguji situs
Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang
lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi
sempurna.
Ø Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu
program yang berguna bagi siapa saja.
Ø Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada
orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
2)
Cracker
Ø Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya
sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu
keuntungan.
Sebagai contoh : Virus, Pencurian Kartu Kredit, Kode
Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-mail/ Web Server.
Ø Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
Ø Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi,
hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
Ø Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
D.
Spyware
1.
Definisi
Spyware
Semua software yang mengumpulkan informasi secara
sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna
komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan
sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang
dapat didownload melalui internet.
Spyware merupakan turunan dari adware, yang memantau
kebiasaan pengguna dalam melakukan penjelajahan Internet untuk mendatangkan
“segudang iklan” kepada pengguna. Tetapi, karena adware kurang begitu berbahaya
(tidak melakukan pencurian data), spyware melakukannya dan mengirimkan hasil
yang ia kumpulkan kepada pembuatnya (adware umumnya hanya mengirimkan data
kepada perusahaan marketing).
·
15%
Spyware yang ada melakukan pengiriman data pribadi/ data rahasia; Seperti:
Keyloggers, Password Capture, Screen Scrapers, Snoopware dll.
·
25%
Spyware yang ada melakukan pengiriman data Sistem; Seperti: Browser Hijacks,
Remote & Network Management Tools, Rootkits dll.
·
60%
Spyware yang ada melakukan pengiriman informasi kebiasaan Browsing; Seperti:
Adware, Pop-Ups dll.
2.
Kerugian
yang di timbulkan oleh spyware adalah antara lain :
a.
Pencurian
Data.
Kebanyakan informasi yang diambil tanpa seizin adalah
kebiasaan pengguna dalam menjelajahi Internet, tapi banyak juga yang mencuri
data-data pribadi, seperti halnya alamat e-mail (untuk dikirimi banyak surat sampah
atau biasa dikenal dengan spam).
b.
Tambahan
Biaya Pemakaian Internet.
Yang merugikan dari keberadaan spyware, selain banyaknya
iklan yang mengganggu adalah pemborosan bandwidth dan privasi yang telah
terampas.
Cara untuk menghindari/ menghilangkan spyware adalah
dengan cara menginstal software anti spyware yang tersedia di internet. Dan
jangan lupa untuk selalu mengupdate databse software – software tersebut
sehingga komputer Anda dapat terhindar dari serangan spyware – spyware tipe
baru.
E.
Spam
1.
Definisi
Spam
Spam atau yang biasa disebut juga dengan junk mail, adalah e-mail yang tidak
diinginkan oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (e-mail),
Instant Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Spam tidak diinginkan oleh pengguna komputer karena spam
biasanya berisi iklan dari perusahaan yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para
pengguna web. Biasanya, spam akan dirasa mengganggu apabila jumlah email atau
lainnya dikirim dalam jumlah yang banyak/ besar.
2.
Dampak
buruk dari adanya SPAM antara lain :
a)
Terbuangnya
waktu, untuk menghapus berita-berita yang tidak kita inginkan.
b)
Harddisk
menjadi penuh, harddisk penuh mengakibatkan mail server tidak dapat menerima
email lainnya.
c)
Menghabiskan
Pulsa Telepon/ Bandwidth, dengan terkirimnya email yang tidak kita inginkan
dalam jumlah besar, akan menghabiskan bandwidth (yang menggunakan Dial Up ke
ISP) dan mengganggu layanan lainnya yang lebih penting.
d)
Virus
dan Trojan, Kemungkinan adanya Virus atau Trojan yang menyusup di dalam spam.
Cara Kerja Spam
Para Penyebar SPAM biasanya juga menggunakan mail server
orang lain, juga alamat e-mail yang bukan menunjukkan identitas pemiliknya
dalam artian alamat e-mail tersebut memang benar ada tapi si pengirimnya bukan
yang punya. Mengirim e-mail menggunakan alamat e-mail seperti diatas, sangat
dimungkinkan karena protokol SMTP (Simple Mail Transfer Protocol) yang
digunakan dalam pertukaran e-mail tidak pernah memverifikasi alamat e-mail
dengan alamat IP-nya. Artinya, orang bebas mengirim e-mail dari manapun (dari
alamat IP apapun) dengan menggunakan alamat e-mail siapapun.
3.
Penanggulangan
Spam
Pada dasarnya spam tidak dapat kita hapus, tetapi ada
beberapa cara yang dapat mengatasi masuknya spam. Sampai saat ini, belum ada
satupun cara untuk menghilangkan spam, yang ada adalah mengurangi spam. Cara
yang banyak digunakan saat ini adalah mengotomatisasikan proses pemilahan
antara e-mail spam dan yang bukan spam dengan menerapkan teknologi filter.
Adapun hal-hal lain yang dapat membantu mengurangi spam
adalah :
1.
Jika
mungkin, gunakan e-mail lain (selain e-mail untuk bisnis) sewaktu
berkorespondensi untuk hal-hal di luar bisnis, misalnya mailing list. Banyak
penyebar spam yang menggunakan alamat dari mailing list untuk melancarkan
aksinya.
2.
Aktifkan
Anti-Virus dan personal Firewall pada PC. Kebanyakan spam pada saat ini yang
mengandung Virus atau Trojan yang dapat menggangu sistem pada PC dan jaringan.
Biasanya, program Trojan tadi digunakan untuk menyebarkan e-mail spam ke alamat
lain yang tercantum pada address book.
3.
Aktifkan
anti-relay atau non-aktifkan relay sistem pada server e-mail. Cara ini untuk
memastikan bahwa e-mail server kita tidak dijadikan sasaran untuk tempat
transit e-mail spam. Untuk mengetahui apakah mail server kita menerima relay
dapat dicek melalui www.abuse.net/relay.
4.
Gunakan
fitur dalam program e-mail yang dapat mengelompokkan e-mail. Program e-mail
seperti Microsoft Outlook dan Mozilla Thunderbird dapat mengelompokkan e-mail
seperti mengelompokkan e-mail dari internal, dari rekanan dan sebagainya.
Dengan pengelompokan ini, walau tidak mengurangi spam sama sekali, kita dapat
melakukan prioritas dalam membaca e-mail, dan e-mail yang penting tersebut
tidak tercampur baur dengan spam e-mail.
KESIMPULAN
Kejahatan Komputer itu adalah perbuatan melawan hukum yang
dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek,
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan
selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan
mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat
lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer,
administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Cracker yaitu orang yang juga memiliki keahlian untuk
dapat melihat kelemahan sistem pada perangkat lunak komputer tetapi untuk hal
yang jahat.
Spyware adalah Semua software yang mengumpulkan informasi
secara sembunyi-sembunyi melalui koneksi internet tanpa sepengetahuan pengguna
komputer, umumnya untuk tujuan iklan. Aplikasi spyware seringkali dipaketkan
sebagai komponen tersembunyi pada program freeware (gratis) atau shareware yang
dapat didownload melalui internet.
Spam atau junk mail, adalah email yang tidak diinginkan
oleh pengguna fasilitas komputer dalam bentuk surat elektronik (email), Instant
Messaging, Usenet, newsgroup, blog, dll.
Ini adalah berbagai persoalan tentang kejahatan pada
komputer khususnya di era internet. Namun, kasus kejahatan di atas setidak
tidaknya telah membuka wawasan kita bahwa Internet sebagai sebuah media
ternyata tidak dapat membebaskan diri dari kejahatan. Namun, sistem hukum tidak
dapat effektif bekerja bila masyarakat yang dirugikan masih saja menutup diri
dalam belenggu bahwa penegakkan hukum akan selalu menimbulkan kerugian yang
jauh lebih besar lagi. Oleh karena itu kejahatan komputer hanya merupakan
kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang yang memiliki keahlian di bidang
komputer dan keamanan jaringan.
DAFTAR PUSTAKA
KELOMPOK :
Anthony Martono
(11113176)
M. Aditya Rahman (15113109)

