Posted by : Ishimaru Masahiro
6 Mei 2017
Peraturan dan Regulasi (Cyber Law)
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek
yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang
saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan
pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of
Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi
yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the
Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The
Law of Information, dll.
Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak
pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum
dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana
elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan
terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai
inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan
berkaitadengan pemanfaatan Internet.
Perbedaan Cyberlaw di berbagai negara :
Ø
CYBER LAW NEGARA INDONESIA :
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah
dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada“payung hukum”
yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini
dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan
peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal
yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti
tanda tangan konvensional merupakan target.
Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan
mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic
procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun
ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun
masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk
antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya
(cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan
password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan
(e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan
masalah privasi. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi
Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan
Transaksi Elektronik.
Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi
beberapa undang-undang. Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw
ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara
Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan
kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di
dunia.
Ø
CYBER LAW NEGARA MALAYSIA :
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang
disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan
perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda
tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw
berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini
praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari
lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Ø
CYBER LAW NEGARA SINGAPORE :
The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli
1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi
perdagangan elektronik di Singapore.
ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip
elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan
penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan
tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan
infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan
perdagangan elektronik;
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen
pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama
(double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan
penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai
pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari
arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan
dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan
yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang
menggunakan media elektronik.
Ø
CYBER LAW NEGARA VIETNAM :
Cyber crime,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik
di Vietnam suudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah
perlindungan konsumen privasi,spam,muatan online,digital copyright dan online
dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada
rancangannya. Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah
keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur
masalah cyber,padahal masalah seperti spam,perlindungan konsumen,privasi,muatan
online,digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat
yang mungkin merasa dirugikan.
Ø
CYBER LAW NEGARA THAILAND :
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah
ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi
yang lainnya seperti privasi,spam,digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap
rancangan.
Ø
CYBER LAW NEGARA AMERIKA :
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal
dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari
beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh
National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan
Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan
menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda
atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan
elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media
perjanjian yang layak.
UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
·
Pasal 5 : Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda
tangan elektronik.
·
Pasal 7 : Memberikan pengakuan legal untuk dokumen
elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
·
Pasal 8 : Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan
untuk semua pihak.
·
Pasal 9 : Membahas atribusi dan pengaruh dokumen
elektronik dan tanda tangan elektronik.
·
Pasal 10 : Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau
kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak
yang bertransaksi.
·
Pasal 11 : Memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya
yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan
persyaratan cap/ segel.
·
Pasal 12 : Menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen”
dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
·
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau
tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”.
·
Pasal 14 : Mengatur mengenai transaksi otomatis.
·
Pasal 15 : Mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan
penerimaan dokumen elektronik.
·
Pasal 16 : Mengatur mengenai dokumen yang
dipindahtangankan.
CYBER CRIME
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet
dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah
yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak
cipta, pornografi anak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan
dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika
informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya. Dalam definisi lain,
kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya,
kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1)
Kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais
secara langsung menjadi target;
(2)
Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau
divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
Contoh kejahatan yang target utamanya adalah jaringan komputer atau divais
yaitu :
v
Malware (Malicious Software/ Code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan
software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak
sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent)
dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer
untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang
mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai
frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak,
termasuk virus murni (true virus).
v
Denial-of-Service (DOS) Attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis
serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan
cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai
komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga
secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan
dari komputer yang diserang tersebut.
v
Computer Viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat
menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan
salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat
menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode
yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya
ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan
media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan
menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system
(sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.
v
Cyber Stalking (Pencurian Dunia Maya)
Cyberstalking adalah penggunaan internet atau alat
elektronik lainnya untuk menghina atau melecehkan seseorang, sekelompok orang,
atau organisasi. Hal ini termasuk tuduhan palsu, memata-matai, membuat ancaman,
pencurian identitas, pengerusakan data atau peralatan, penghasutan anak di
bawah umur untuk seks, atau mengumpulkan informasi untuk mengganggu. Definisi
dari “pelecehan” harus memenuhi kriteria bahwa seseorang secara wajar, dalam
kepemilikan informasi yang sama, akan menganggap itu cukup untuk menyebabkan
kesulitan orang lain secara masuk akal.
v
Penipuan dan Pencurian Identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang
lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya
digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan
Internet, namun sering huga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya
penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu
kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu
transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian
dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
v
Phishing Scam
Dalam sekuriti komputer, phising (Indonesia: pengelabuan)
adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan
informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai
orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi,
seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa
Inggris berasal dari kata fishing (= memancing), dalam hal ini berarti
memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.
v
Perang Informasi (Information Warfare)
Perang Informasi adalah penggunaan dan pengelolaan informasi dalam
mengejar keunggulan kompetitif atas lawan. perang Informasi dapat melibatkan
pengumpulan informasi taktis, jaminan bahwa informasi sendiri adalah sah,
penyebaran propaganda atau disinformasi untuk menurunkan moral musuh dan
masyarakat, merusak kualitas yang menentang kekuatan informasi dan penolakan
peluang pengumpulan-informasi untuk menentang kekuatan. Informasi perang
berhubungan erat dengan perang psikologis.
v
Council of Europe Convension of Crime Cyber Crime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang
bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan
mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional
dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November
2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa
Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor
185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal
lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara
anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas,
bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat
dari cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai
berikut:
·
Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya
kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya
kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan
pengembangan teknologi informasi.
·
Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan
sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain
yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan
penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme
kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
·
Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk
memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi
manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi
Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan
sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak
berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan
informasi/ pendapat.
·
Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa
sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal
ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam
mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk
tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam pengembangan teknologi
informasi.
Sumber :
https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law
http://d1maz.blogspot.com/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html