Posted by : Ishimaru Masahiro
1 Jun 2017
ABSTRAKSI
Hak
cipta memainkan peranan penting dalam komunikasi ilmiah. Hal ini adalah karena karakteristik
dari hak cipta tersebut. Hak cipta bekerja di setiap tahap siklus pengetahuan.
Hak cipta, langsung maupun tidak langsung, mempengaruhi penciptaan pengetahuan,
perekaman dan pengorganisasian, publikasi, akses, penggunaan, dan penciptaan
kembali pengetahuan. Hak cipta juga terlalu memberikan penghargaan pada penulis
ilmiah, yang kadar keorisinilan karyanya, umumnya hanya sekian persen (bukankah
suatu karya ilmiah dibangun di atas penemuan terdahulu dan karenanya mengandung
karya orang lain juga). Di samping itu, hak cipta juga memberikan dampak
“pedang bermata dua” pada penulis dan pengguna karya ilmiah yang orangnya
seringkali sama. Artikel ini menguraikan
dampak negatif hak cipta pada komunikasi ilmiah, dan mengusulkan empat skenario
untuk pengelolaan hak cipta yang lebih efektif.
PENDAHULUAN
Setiap
orang yang menciptakan karya tulis (karya ilmiah, program komputer, kesusasteraan,
dsb.) dan karya artistik (drama, musik, film, dsb.) secara otomatis mendapatkan
hak cipta. Hak cipta pertama kali mendapat perlindungan di tingkat internasional
pada tanggal 9 September 1886 melalui Berne Convention for The Protection
of Literary and Artistic Works. Hak cipta terdiri dari hak ekonomi dan hak
moral. Secara umum (terlepas dari isi perundang–undangan suatu negara), hak
ekonomi adalah hak eksklusif pencipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari
karya ciptanya dan produk–produk terkait. Hak ekonomi meliputi hak untuk
memperbanyak, mendistribusi, menterjemahkan, membuat adaptasi, membuat
pertunjukan, dan memperagakan (display) suatu karya cipta.
PEMBAHASAN
1.
Ketentuan Hukum
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta
dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak
sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku
tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau
karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta
karya tulis lainnya, film, karya–karya koreografis (tari, balet, dan
sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto,
perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi
tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam undang–undang hak cipta, yaitu yang berlaku
saat ini undang–undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang–undang tersebut, pengertian
hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan–pembatasan menurut peraturan perundang–undangan yang
berlaku” (pasal 1 ayat 1).
2.
Lingkup Hak Cipta
Lingkup
Hak Cipta Diatur Di Dalam Bab 2 Mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2–28 :
a.
Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), ciptaan yang dilindungi adalah
ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: Buku,
Program Komputer, Pamflet, Perwajahan (layout) Karya Tulis yang diterbitkan,
dan semua Hasil karya tulis lain, Ceramah, Kuliah, Pidato, dan ciptaan lain
yang sejenis dengan itu, Alat Peraga yang dibuat untuk kepentingan Pendidikan
dan Ilmu Pengetahuan, Lagu atau Musik dengan atau tanpa teks, Drama atau Drama
Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, dan Pantomim, Seni Rupa dalam segala
bentuk seperti Seni Lukis, Gambar, Seni Ukir, Seni Kaligrafi, Seni Pahat, Seni
Patung, Kolase, dan Seni Terapan, Arsitektur, Peta, Seni Batik, Fotografi,
Sinematografi, Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
b.
Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat
terbuka lembaga–lembaga Negara, peraturan perundang–undangan, pidato kenegaraan
atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau
keputusan badan arbitrase atau keputusan badan–badan sejenis lainnya.
3.
Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan
hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya
tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian
yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak
ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.
Ø Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang–undang ini
ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra, yang mencakup :
a. Buku, program komputer,
pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil
karya tulis lain.
b. Ceramah, kuliah, pidato,
dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
c. Lagu atau musik dengan
atau tanpa teks.
d. Drama atau drama musikal,
tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
e. Seni rupa dalam segala
bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan. Arsitektur, peta, seni batik.
f.
Fotografi dan Sinematografi.
g. Terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana
dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak
mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak
atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata,
yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.
Ø Menurut Pasal 1 ayat 8,
yaitu : Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam
bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi–fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi–instruksi tersebut.
Ø Dan Pasal 2 ayat 2, yaitu
: Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program
komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial.
4.
Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan
mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1–6), 17, dan 18.
Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah
“kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan
untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk
pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip
harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang–kurangnya
nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu,
seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat
salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata–mata
untuk digunakan sendiri.
5.
Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai
yang diatur pada bab IV Undang–undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak
cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen
HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun
melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU
19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak
cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum
Ciptaan" yang mencatat ciptaan–ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI
dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran
HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35–44.
KESIMPULAN
a.
Ruang lingkup hak cipta meliputi pengetahuan, seni, dan
sastra.
b.
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan suatu kewajiban,
sebab hak cipta dilindungi sejak ia diciptakan atau dipublikasikan, oleh Karena
itu pendaftaran hak cipta bersifat fasilitatif, artinya Negara akan
memfasilitasi setiap orang yang akan mendaftarkan hak ciptanya.
c.
Pencipta/ pemegang hak cipta dapat melisensikan kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaan sesuai dengan perjanjian
lisensi dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
d.
Penyidikan dan tindak pidana terhadap pelanggaran hak cipta
bukan lagi tergolong delik aduan akan teteapi merupakan delik biasa.
DAFTAR PUSTAKA :
KELOMPOK :
Anthony
Martono (11113176)
M. Aditya
Rahman (15113109)
- Home>
- Etika dan Profesionalisma TSI , Jurnal , Softskill , Tugas >
- Jurnal UU No. 19 Tentang Hak Cipta