Posted by : Ishimaru Masahiro
15 Jul 2017
ABSTRAKSI
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi
perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah
masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun.
Bentuk–Bentuk Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship).
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV).
c.
Korporasi / Corporation.
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan Pakta Integritas
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja.
2.
Penarikan Tenaga Kerja.
3.
Seleksi Tenaga Kerja.
4.
Penempatan Tenaga Kerja.
PENDAHULUAN
Teknologi informasi sudah memberikan peluang yang sangat besar bagi
perkembangan bisnis saat ini. Dengan adanya internet, mampu mempermudah
masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun. Dengan biaya
yang jauh lebih murah dan akses internet yang dapat dilakukan dimana saja dan
kapan saja, membuat pemasaran barang atau jasa dapat dilakukan dengan mudah
sehingga muncullah berbagai macam peluang usaha yang kedepannya akan semakin baik
seiring dengan berkembangnya internet dikalangan masyarakat.
Sebagai pihak yang menjalankan bisnis, di Indonesia ini diklasifikasikan
ke dalam beberapa bentuk badan usaha. Bentuk-bentuk ini memiliki perbedaan
dalam hal manajemen kepemilikan, cara mendapatkan modal, membagi keuntungan dan
banyak faktor pembeda lainnya. Bentuk badan usaha ini antara lain perseorangan,
firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
PEMBAHASAN
Bentuk–Bentuk Badan Usaha
a.
Perusahaan Perseorangan (Proprietorship).
b.
Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV).
c.
Korporasi / corporation.
1.
Perusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh
seorang Pemilik.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :
·
Semua laba hanya untuk pengusaha.
·
Pengendalian seutuhnya.
·
Organisasi sederhana.
·
Pajak rendah.
Kerugian Perusahaan Perseorangan :
·
Bertanggung jawab atas semua kerugian.
·
Dana terbatas.
·
Ketrampilan terbatas.
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
2.
Perusahaan Kemitraan/ Partnership.
Keuntungan :
·
Dana tambahan.
·
Kerugian ditanggung Bersama.
·
Lebih ada spesialisasi.
Kerugian :
·
Berbagi pengendalian.
·
Tanggung jawab tidak terbatas.
·
Berbagi laba.
3.
Korporasi.
Keuntungan
:
·
Tanggung jawab terbatas.
·
Akses terhadap modal.
·
Transfer kepemilikan.
Kerugian :
·
Biaya keorganisasian tinggi.
·
Transparansi public.
·
Masalah keagenan.
·
Pajak tinggi.
BUMN
·
Badan Usaha yang sebagian besar sahamnya dimilik oleh
Negara.
·
Kekayaan dipisahkan berdasarkan peraturan pemerintah.
Karaktersitik BUMN
·
Usahanya bersifat membantu pemerintah, dalam membangun
fasilitas publik.
·
Menghasilkan barang karena pertimbangan, keamanan dan
kerahasiaan harus dikuasai Negara.
·
Melaksanakan kebijakan strategis pemerintah.
·
Tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
·
Usaha bersifat komersil dan fungsinya dapat dilakukan
swasta.
Koperasi
·
Pemilik adalah anggota sekaligus pelanggan.
·
Kekuasaan tertinggi ada pada RAT (Rapat Anggota Tahunan).
·
Satu anggota adalah satu suara.
·
Organisasi diurus secara demokratis.
·
Kumpulan individu.
·
Manajemen bersifat terbuka.
Prosedur dan Legalitas Pendirian Usaha
Mengapa Mendirikan Badan Usaha?
1.
Untuk Hidup.
2.
Bebas dan tidak terikat.
3.
Dorongan Sosial.
4.
Mendapat Kekuasaan.
5.
Melanjutkan Usaha Orang Tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi dalam
pendirian badan usaha.
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual.
2.
Pemasaran barang dan jasa.
3.
Penentuan harga.
4.
Pembelian.
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja.
6.
Organisasi intern.
7.
Pembelanjaan.
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Badan Hukum Sebuah Perusahaan.
o
Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara.
o
Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara.
Proses Pendirian Badan Usaha.
o
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
o
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris,
direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
o
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili,
surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri (identitas pribadi)
pendiri).
o
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari
Kementerian Kehakiman.
Prosedur Pengadaan, Kontak Bisnis dan
Pakta Integritas.
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan
dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas
dapat dilakukan dengan Job Analysis.
Job
Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification/ Job
Requirement.
Tujuan
Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal.
Sumber
internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan
nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik,
dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu
lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja
meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi
konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi
yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja
dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan,
memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada
lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes
kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
Terdapat
dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Successive Selection
Process dan Compensatory Selection Process. Successive Selection Process adalah
seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory
Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada
semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa.
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa ada empat, yaitu :
Metode Pelelangan Umum, Pelelangan
Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Kontak Bisnis.
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau
organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis.
Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi
lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data
penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas.
Dalam Pasal 1 Keppres No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan
barang dan jasa pemerintah disebutkan bahwa yang dimaksud Pakta Integritas
adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengguna barang/ jasa/ panitia
pengadaan/ pejabat pengadaan/ penyedia barang/ jasa yang berisi ikrar untuk
mencegah dan tidak melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa.
Pakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai
tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang
publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah
pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta.
Tujuan Pakta Integritas :
·
Mendukung sektor publik untuk dapat menghasilkan barang
dan jasa pada harga bersaing tanpa adanya korupsi yang menyebabkan penyimpangan
harga dalam pengadaan barang dan jasa barang dan jasa.
·
Mendukung pihak penyedia pelayanan dari swasta agar dapat
diperlakukan secara transparan, dapat diperkirakan, dan dengan cara yang adil
agar dapat terhindar dari adanya upaya "suap" untuk mendapatkan
kontrak dan hal ini pada akhirnya akan dapat mengurangi biaya-biaya dan
meningkatkan daya saing.
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan
Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya adalah menyediakan
sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah
korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah
(public contracting).
Pakta Integritas merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh
pengguna barang/ jasa/ panitia pengadaan/pejabat pengadaan/penyedia barang/
jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan
nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan pengadaan barang/ jasa. Pakta Integritas perlu
dibuat untuk menunjukan suatu komitmen panitia pengadaan logistik pemilu
menjalankan proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan dan tidak
melakukan KKN serta siap menerima sanksi jika melanggar Pakta Integritas
tersebut.
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/
Lembaga :
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tuduhan–tuduhan suap.
·
Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan
karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara.
·
PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan
kontrak pengadaan yang bebas suap.
·
Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
·
PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi.
·
PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik
kepercayaan masyarakat atas pengadaan.
·
PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan
dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
KESIMPULAN
Dengan adanya internet, mampu
mempermudah masyarakat dalam menyampaikan atau mendapatkan informasi apapun
terutama dalam hal bisnis. Selain bisnis dalam dunia internet, terdapat pula
beberapa badan bisnis yang berdiri di negara ini contohnya Perusahaan
Perseorangan (Proprietorship), Perusahaan Kemitraan / Partnership (Firma, CV),
Korporasi / corporation, BUMN, dan Koperasi.
DAFTAR PUSTAKA :
1. http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.4
2. http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
KELOMPOK :
Anthony Martono (11113176)
M. Aditya Rahman (15113109)
- Home>
- Etika dan Profesionalisma TSI , Jurnal , Softskill , Tugas >
- Jurnal Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi