• Posted by : Ishimaru Masahiro 28 Mar 2017

                Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” (kejahatan melalui jaringan internet).
               
                CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “CyberCrime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: e-mail dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


    Pengertian Cybercrime

                Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:

    “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

    (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

    Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

    “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

    Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :

    ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

                Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


    Karakteristik Cybercrime

    Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

    a.       Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime).
    Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

    b.      Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime).
    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

                Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

    ·         Ruang lingkup kejahatan.
    ·         Sifat kejahatan.
    ·         Pelaku kejahatan.
    ·         Modus Kejahatan.
    ·         Jenis kerugian yang ditimbulkan


    Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT

                Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

    a.      Unauthorized Access
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/ tanpa izin/ tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.

    b.      Illegal Contents
    Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/ informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/ tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

    c.       Data Forgery
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/ lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


    d.      Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata – mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/ perusakan/ penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

    e.       Carding
    Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

    f.        Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Contohnya : pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.


    Berdasarkan Motif Kegiatan

    A.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
                Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

    c.       Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”.
                Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port – port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


    Berdasarkan Sasaran Kejahatan

    Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

    1.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person).
                Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

    2.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property).
                Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

    3.      Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government).
                Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

    Kasus – kasus computer crime atau cyber crime :

    1.      Fake Site.
                Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.

    2.      Membajak Situs.
                Ini merupakan salah satu jenis cybercrime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.

    3.      Pencurian dan Penggunaan Akun Internet Milik Orang Lain.
                Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian akun cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di Bandung.


    4.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
                DoS Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS Attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS Attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS Attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS Attack saja.

    Cyberlaw
                Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI/ dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan dalam menanggulangi cybercrime yang sudah marak, dikarenakan cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

    Sanksi Pelanggaran Etika dibidang TI  :
    a.       Sanksi Sosial.
    b.      Sanksi Hukum.

    Ruang  lingkup cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :

    1.      Hak Cipta (Copy Rights);
    2.      Hak Merek (Trademark);
    3.      Pencemaran nama baik (Defamation);
    4.      Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech);
    5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access);
    6.      Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-address, Domain Name, dll
    7.      Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy);
    8.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence (pengabaian);
    9.      Tindakan kriminal (Criminal Liability)  biasa yang menggunakan TI sebagai alat;
    10.  Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain;
    11.  Kontrak/ Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik;
    12.  Pornografi, termasuk pornografi anak-anak;
    13.  Pencurian melalui Internet;
    14.  Perlindungan konsumen;
    15.  Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajak an, e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.


    Sumber : 

    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • - Copyright © 2013 Tony's Blog - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Edited by TonyKuchiki -