Archive for Maret 2017

  • IT Forensics/ Forensik Komputer

                Forensik komputer adalah salah satu cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital. Forensik komputer menjadi bidang ilmu baru yang mengawinkan dua bidang keilmuan, hukum dan komputer.

             IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat). Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan digunakan dalam proses selanjutnya. Selain itu juga diperlukan keahlian dalam bidang IT (termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardware maupun software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang teknologi sistem informasi tersebut.

                IT Forensik atau banyak ditempatkan dalam berbagai keperluan, bukan hanya untuk menangani beberapa kasus kriminal yang melibatkan hukum,seperti rekonstruksi perkara insiden keamanan komputer, upaya pemulihan kerusakan sistem,pemecahan masalah yang melibatkan hardware ataupun software, dan dalam memahami sistem atau pun berbagai perangkat digital agar mudah dimengerti.

    PENGERTIAN IT FORENSIK MENURUT PARA AHLI

    ·         Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan dimedia komputer.

    ·         Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.

    ·      Menurut Ruby Alamsyah (salah seorang ahli forensik IT Indonesia), digital forensik atau terkadang disebut komputer forensik adalah ilmu yang menganalisa barang bukti digital sehingga dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. Barang bukti digital tersebut termasuk handphone, notebook, server, alat teknologi apapun yang mempunyai media penyimpanan dan bisa dianalisa.


    Sejarah IT Forensik

                Pada tahun 2002 diperkirakan terdapat sekitar 544 juta orang terkoneksi secara online. Meningkatnya populasi orang yang terkoneksi dengan internet akan menjadi peluang bagi munculnya kejahatan komputer dengan beragam variasi kejahatannya. Dalam hal ini terdapat sejumlah tendensi dari munculnya berbagai gejala kejahatan komputer, antara lain :

    ·         Permasalahan Finansial. Cybercrime adalah alternatif baru untuk mendapatkan uang. Perilaku semacam carding (pengambil alihan hak atas kartu kredit tanpa seijin pihak yang sebenarnya mempunyai otoritas), pengalihan rekening telepon dan fasilitas lainnya, ataupun perusahaan dalam bidang tertentu yang mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan kompetitornya dalam perebutan market, adalah sebagian bentuk cybercrime dengan tendensi finansial.

    ·         Adanya permasalahan terkait dengan persoalan politik, militer dan sentimen Nasionalisme.

    ·         Salah satu contoh adalah adanya serangan hacker pada awal tahun 1990, terhadap pesawat pengebom paling rahasia Amerika yaitu Stealth Bomber. Teknologi tingkat tinggi yang terpasang pada pesawat tersebut telah menjadi lahan yang menarik untuk dijadikan ajang kompetisi antar negara dalam mengembangkan peralatan tempurnya.

    ·         Faktor kepuasan pelaku, dalam hal ini terdapat permasalahan psikologis dari pelakunya.

    ·         Terdapat kecenderungan bahwasanya seseorang dengan kemampuan yang tinggi dalam bidang penyusupan keamanan akan selalu tertantang untuk menerobos berbagai sistem keamanan yang ketat. Kepuasan batin lebih menjadi orientasi utama dibandingkan dengan tujuan finansial ataupun sifat sentimen.

                “Elemen penting dalam penyelesaian masalah keamanan dan kejahatan dunia komputer adalah penggunaan sains dan teknologi itu sendiri. Dalam hal ini sains dan teknologi dapat digunakan oleh fihak berwenang seperti: penyelidik, kepolisian, dan kejaksaan untuk mengidentifikasi tersangka pelaku tindak criminal”.

    “Bukti digital (Digital Evidence) merupakan salah satu perangkat vital dalam mengungkap tindak cybercrime. Dengan mendapatkan bukti-bukti yang memadai dalam sebuah tindak kejahatan, Bukti Digital yang dimaksud dapat berupa adalah : E-mail, file-file wordprocessors, spreadsheet, sourcecode dari perangkat lunak, Image, web browser, bookmark, cookies, Kalender”.

    Ada 4 Elemen Forensik :

    ·         Identifikasi Bukti Digital
    ·         Penyimpanan Bukti Digital
    ·         Analisa Bukti Digital
    ·         Presentasi Bukti Digital
    Tujuan

                Tujuan dari forensik komputer adalah untuk menjabarkan keadaan kini dari suatu artefak digital. Istilah artefak digital bisa mencakup sebuah sistem komputer, media penyimpanan (seperti flash disk, hard disk, atau CD-ROM), sebuah dokumen elektronik (misalnya sebuah pesan e-mail atau gambar JPEG), atau bahkan sederetan paket yang berpindah dalam jaringan komputer. Penjelasan bisa sekadar "ada informasi apa di sini?" sampai serinci "apa urutan peristiwa yang menyebabkan terjadinya situasi kini?".

    Secara umum kebutuhan forensik komputer dapat digolongkan sebagai berikut :

    ·         Keperluan investigasi tindak kriminal dan perkara pelanggaran hukum.
    ·         Rekonstruksi duduk perkara insiden keamanan komputer.
    ·         Upaya–upaya pemulihan akibat kerusakan sistem.
    ·         Troubleshooting yang melibatkan hardware ataupun software.
    ·         Keperluan memahami sistem ataupun berbagai perangkat digital dengan lebih baik.

    Tools dalam IT Forensik
    1.      Antiword.
    2.      Autopsy.
    3.      Binhash.
    4.      Sigtool.
    5.      ChaosReader.
    6.      Chkrootkit.
    7.      Dcfldd.
    8.      Ddrescue.
    9.      Foremost.
    10.  Gqview.
    11.  Galleta.
    12.  Ishw.
    13.  Pasco.
    14.  Scalpel.

    Prodesur IT Forensik
    1.      Prosedur forensik yang umum digunakan antara lain : Membuat copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu media yang terpisah. Membuat copies secara matematis. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
    2.      Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa : Hard disk, Floppy disk atau media lain yang bersifat removeable network system.
    3.      Metode/prosedure IT Forensik yang umum digunakan pada komputer ada dua jenis yaitu :


    ·         Search dan seizure : dimulai dari perumusan suatu rencana.
    a.       Identifikasi dengan penelitian permasalahan.
    b.      Membuat hipotesis.
    c.       Uji hipotesa secara konsep dan empiris.
    d.      Evaluasi hipotesa berdasarkan hasil pengujian dan pengujian ulang jika hipotesa tersebut jauh dari apa yang diharapkan.
    e.       Evaluasi hipotesa terhadap dampak yang lain jika hipotesa tersebut dapat diterima.

    ·         Pencarian informasi (discovery information). Ini dilakukan oleh investigator dan merupakan pencarian bukti tambahan dengan mengendalikan saksi secara langsung maupun tidak langsung.
    a.       Membuat copies dari keseluruhan log data, files, dan lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah.
    b.      Membuat fingerprint dari data secara matematis.
    c.       Membuat fingerprint dari copies secara otomatis.
    d.      Membuat suatu hashes masterlist.
    e.       Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.


    Sumber : 

    IT Forensics

    0
  •             Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Teknologi jaringan komputer selain sebagai media penyedia informasi, dengan menggunakan internet pula kegiatan komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya dalam berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” (kejahatan melalui jaringan internet).
               
                CyberCrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Munculnya beberapa kasus pada “CyberCrime” di Indonesia seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain (misalnya: e-mail dan memanipulasi data dengan cara meyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer). Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.


    Pengertian Cybercrime

                Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:

    “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.

    (www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)

    Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:

    “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.

    Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai :

    ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

                Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.


    Karakteristik Cybercrime

    Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

    a.       Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime).
    Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.

    b.      Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime).
    Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

                Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

    ·         Ruang lingkup kejahatan.
    ·         Sifat kejahatan.
    ·         Pelaku kejahatan.
    ·         Modus Kejahatan.
    ·         Jenis kerugian yang ditimbulkan


    Jenis-Jenis Ancaman Melalui IT

                Berdasarkan jenis aktifitas yang dialkukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :

    a.      Unauthorized Access
    Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem haringan komputer secara tidak sah/ tanpa izin/ tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contohnya : Probing dan Port.

    b.      Illegal Contents
    Merupkan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data/ informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar/ tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum. Contohnya : Penyebaran pornografi.

    c.       Data Forgery
    Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen – dokumen penting yang ada di internet. Dokumen – dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi/ lembaga yang memiliki situs berbasis web database.


    d.      Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion
    Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata – mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sitem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage dan Extertion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan/ perusakan/ penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang tidak terhubung dengan internet.

    e.       Carding
    Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

    f.        Hacking dan Cracker
    Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Cracker adalah orang yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet. Cracker ini sebenarnya adalah hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Contohnya : pembajakan akun milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran.


    Berdasarkan Motif Kegiatan

    A.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal.
                Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.

    c.       Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”.
                Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port – port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.


    Berdasarkan Sasaran Kejahatan

    Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :

    1.      Cybercrime yang menyerang individu (Against Person).
                Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut.

    2.      Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property).
                Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.

    3.      Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government).
                Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.

    Kasus – kasus computer crime atau cyber crime :

    1.      Fake Site.
                Kejahatan ini dilakukan dengan cara membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.

    2.      Membajak Situs.
                Ini merupakan salah satu jenis cybercrime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE, kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.

    3.      Pencurian dan Penggunaan Akun Internet Milik Orang Lain.
                Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya akun pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian akun cukup menangkap user id dan password saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan akun tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan akun curian oleh dua Warnet di Bandung.


    4.      Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) Attack
                DoS Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS Attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS Attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS Attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS Attack saja.

    Cyberlaw
                Cyberlaw adalah peraturan yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum di bidang TI/ dunia maya (cyberspace). Cyberlaw sangat diperlukan dalam menanggulangi cybercrime yang sudah marak, dikarenakan cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan/ undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

    Sanksi Pelanggaran Etika dibidang TI  :
    a.       Sanksi Sosial.
    b.      Sanksi Hukum.

    Ruang  lingkup cyberlaw menurut Jonathan Rosenoer (Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, 2003) :

    1.      Hak Cipta (Copy Rights);
    2.      Hak Merek (Trademark);
    3.      Pencemaran nama baik (Defamation);
    4.      Fitnah, penistaan, penghinaan (Hate Speech);
    5.      Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access);
    6.      Pengaturan Sumberdaya Internet seperti IP-address, Domain Name, dll
    7.      Kenyamanan Individu / Privasi (Privacy);
    8.      Prinsip kehati-hatian (Duty Care), termasuk dalam hal ini adalah negligence (pengabaian);
    9.      Tindakan kriminal (Criminal Liability)  biasa yang menggunakan TI sebagai alat;
    10.  Isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, dan lain-lain;
    11.  Kontrak/ Transaksi elektronik dan tanda tangan digital/ elektronik;
    12.  Pornografi, termasuk pornografi anak-anak;
    13.  Pencurian melalui Internet;
    14.  Perlindungan konsumen;
    15.  Pemanfaatan Internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-perdagangan, e-penyelenggaraan-negara, e-perpajak an, e-pendidikan, e-layanan-kesehatan, dan lain sebagainya.


    Sumber : 

    Modus-Modus Kejahatan Dalam Teknologi Informasi

    0
  • Pengertian Profesionalisme

                Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.  Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional. (Longman, 1987).

    Ciri – ciri Profesionalisme

    ·    Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidangnya.

    ·    Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.

    ·  Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.

    ·    Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.

    Ciri-Ciri Profesionalisme IT

    Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

    1.  Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT. Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan ITnya ke dalam pekerjaannya.
    2.      Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu Software atau Program.
    3.      Bekerja di bawah disiplin kerja.
    4.      Mampu melakukan pendekatan disipliner.
    5.      Mampu bekerja sama.
    6.      Cepat tanggap terhadap masalah client.


    Kode Etik Profesional

                Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

                Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik. Kode etik yang harus dimiliki oleh seorang IT yaitu Orang IT harus bertanggung jawab terhadap hardware dan software. Yang dimaksud hardware adalah barang-barang IT yang bisa disentuh, seperti monitor,printer,scanner,dll. Yang dimaksud software adalah produk IT yang bisa dilihat tapi tidak bisa disentuh, seperti aplikasi, software, data dan sebagainya.

                Peranannya yang sangat besar dan mendasar dalam perusahaan menuntut orang IT untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara profesi. Orang IT akan berperan penting dalam pengolahan data, penggunaan teknologi, dan peningkatan terus-menerus akan bisnis proses suatu perusahaan agar perusahaan mempunyai daya saing tinggi. Bisnis proses adalah suatu rangkaian proses dalam perusahaan yang melibatkan berbagai input untuk menghasilkan output yang berkualitas secara berkualitas, sehingga perusahaan dapat menghasilkan laba. Karena demikian pentingya suatu bisnis proses dalam suatu perusahaan, maka sudah dipastikan bisnis proses suatu perusahaan tidak boleh bocor ke perusahaan pesaing.

                Orang IT sebagai orang yang paling tahu akan bisnis proses perusahaan mempunyai kode etik yang mendasar untuk menjaga kerahasiaannya. Perusahaan sendiri mengantisipasi hal ini dengan adanya kontrak kerahasiaan yang wajib ditandatangani oleh orang IT. Sangat diutamakan bahwa seorang IT harus mempunyai etika yang membangun.


    Sumber :
    https://ms.wikipedia.org/wiki/Profesionalisme

    Pengertian Profesionalisme, Ciri-Ciri Profesionalisme, dan Kode Etik Profesional

    0
  • - Copyright © 2013 Tony's Blog - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan - Edited by TonyKuchiki -